HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Akhir-akhir ini, permasalahan yang terjadi di sekitar kita, baik itu dalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks kemasyarakatan, menjadi semakin kompleks. Masalah dalam satu bidang pasti akan berdampak pada bidang lainnya. Apabila kita tidak mengetahui bagaimana implikasi dari tindakan yang kita ambil terhadap bidang lainnya, maka akan terjadi kekacauan dalam keberlangsungannya.

Sebelum membahas lebih jauh, sebenarnya apa sih hukum itu?
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum), bahwa tidak mungkin memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat.

Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan defenisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam satu defenisi. Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecth, SH. telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sabagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-peritah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.”

Kemudian apa itu Ekonomi?
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Setelah kita mengetahui apa itu hukum dan ekonomi, lalu apa hubungan antara keduanya?
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi

Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).

Bukan hanya hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional , sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.

Tentu saja sistem ekonomi pun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti masa lalu ketika pembangunan hukum diabaikan, dilanggar bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriak-teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang notabene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.

Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Yang terakhir, apa yang dimaksud kesejahteraan?
Menurut Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”. Sedangkan Wilensky dan Lebeaux (1965: 138) merumuskan kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan. Maksudnya agar tercipta hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada individu-individu pengembangan kemampuan-kemampuan mereka seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Hubungan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan rata-rata di suatu negara. Namun, menurut Maskin dan Basu, pertumbuhan ekonomi tidak selalu menjamin kesejahteraan penduduk karana adanya globalisasi. Globalisasi adalah salah satu penyebab ketimpangan kesejahteraan, terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia. Globalisasi dapat menaikkan pendapatan rata-rata, tetapi menimbulkan masalah yaitu distribusi pendapatan. Globalisasi hanya menguntungkan tenaga kerja yang terlatih dan terdidik. Mereka yang tidak terlatih akan tertinggal dan bahkan pendapatan mereka akan turun.
Jadi, apa hubungan antara hukum, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat?
Pemerintah harus menyelaraskan antara hukum yang mengatur perekonomian, pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan sosial, sehingga ketika hukum bisa melindungi industri dalam negeri, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat, maka kesejahteraan masyarakatpun juga dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

http://www.slideshare.net/IyouzRossitaOchi/
http://wandaanindita.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Tinggalkan komentar

calendar

Mei 2013
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

RSS Feed yang Tidak Diketahui