FENOMENA MERGER DAN AKUSISI ANTARA PERUSAHAAN INDONESIA DAN ASING

Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini, bisnis internasional semakin berhubungan dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan, aliansi strategis atau merger dan akuisisi perusahaan lintas negara.

Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah suatu negara. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh kompleksitas lingkungan pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional.

Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses  penilaian perusahaan.

Menurut Abdul Moin (2004) dalam Karmagatri (2011) Merger merupakan suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat. Sedangkan akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Macam-macam Merger dan Akuisisi

Merger dan Akuisisi berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe :

  • Merger Horisontal

Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger dan akuisisi horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.

  • Merger Vertikal

Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hulu memasuki  industri hilir atau sebaliknya. Merger dan akuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna. Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjamin bahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaan tersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Merger dan akuisisi vertikal ini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi ke belakang atau ke bawah (backward/downward integration) dan integrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).

  • Merger Konglomerat

Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Merger dan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula. Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.

  • Merger Ekstensi Pasar

Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awal di negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.

  • Merger Ekstensi Produk

Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akan menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.

Aktivitas merger/akuisisi di Indonesia sebenarnya sudah dikenal sejak awal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU 1/1995). Namun, secara praktis, aktivitas merger sudah dikenal secara sektoral khususnya di bidang perbankan, jauh sebelum berlakunya UU 1/1995. Istilah merger menjadi semakin populer semenjak merger empat bank milik pemerintah yang kemudian menghasilkan Bank Mandiri pada tahun 1998 (berdasarkan informasi www.kppu.go.id).

Tercatat bahwa sepanjang tahun 2010, terdapat sekurang-kurangnya 7 notifikasi merger/akuisisi yang masuk, 3 diantaranya melibatkan pelaku usaha asing. Begitu pula pada tahun 2011, terdapat 45 notifikasi merger/akuisisi yang masuk dan 18 diantaranya melibatkan unsur asing. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga aktivitas merger/akuisisi di Indonesia melibatkan unsur asing. Hal tersebut merupakan dampak dari fenomena penguatan aliansi strategis yang dirancang untuk menghadapi kompetisi global.

Gelombang merger/akuisisi asing membawa dampak positif, yakni masuknya arus investasi ke Indonesia. Hal ini merupakan capaian yang baik bagi peningkatan investasi Indonesia, sebab perekonomian nasional memperoleh sokongan permodalan yang cukup kuat. Arus investasi yang mengalami peningkatan memungkinkan roda perekonomian terus berputar mengikuti hantaman arus globalisasi di luar sana. Namun, masuknya asing ternyata tidak serta merta membawa dampak yang kesemuanya positif.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi para produsen dunia. Dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa, sudah barang tentu Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial. Kondisi ini sedikit banyak memancing para pemilik modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Iklim investasi yang masuk ke Indonesia menjadi semakin meningkat. Secara ekonomis, pertumbuhan investasi Indonesia merupakan perbaikan ekonomi yang patut diacungi jempol karena meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara agrerat.

Namun, investasi tak selamanya terdengar hebat dan mengagumkan. Tidak sedikit kalangan yang menilai bahwa investasi asing yang masuk ke Indonesia semata-mata merupakan suatu bentuk penjajahan era baru dalam bidang ekonomi. Opini ini tidak mengherankan, sebab semakin banyak perusahaan lokal yang diambilalih oleh pihak asing. Fenomena ini kemudian melahirkan pemikiran mengenai datangnya penjajahan ekonomi gaya baru dari negeri asing.

Alasan efisiensi sering kali menjadi alibi pelaku usaha dalam melakukan merger/akuisisi. Namun pada saat yang bersamaan, merger/akuisisi membawa dampak lain yang terselubung. KPPU, di lain pihak, tidak dapat menghambat gelombang merger yang bergelung di negeri kita. Karena walau bagaimanapun, merger/akuisisi selalu menghasilkan gain bagi pihak yang bersangkutan.

Sumber:

Hitt, M.E., et.all., 2000, Strategic Management, South Western College Publishing

Coyle Brian, 2000, Mergers and Acquisitions,Amacom,New York

https://karmagatri.wordpress.com/tag/merger-dan-perusahaan/

http://www.kppu.go.id/id/blog/2013/01/gelombang-merger-melanda-bangga-atau-waspada/

https://www.academia.edu/6468602/BAB_I_PENDAHULUAN_AKUNTANSI_INTERNASIONAL

http://nayli0232.blogspot.com/2012/01/resume-bab-i-bab-ii-akuntansi.html

Tinggalkan komentar

calendar

April 2015
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

RSS Feed yang Tidak Diketahui